Pria Pembobol Rumah di Bayung Lencir Ditangkap, Polisi Amankan Uang Tunai dan Barang Bukti

Muba62561 Dilihat

MUBA, KM – Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (46) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga membobol rumah warga dan membawa kabur uang tunai milik korban.

Pelaku diketahui merupakan warga Gang H. Kadir RT 11, Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Ia diamankan aparat kepolisian usai diduga melakukan aksi pencurian di rumah milik Sumiyati (47) pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol terali jendela bagian depan rumah korban yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil empat buah celengan milik korban yang berisi uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.575.000.

“Perlu kami jelaskan bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil empat buah celengan yang berisi uang tunai milik korban. Total uang yang berhasil dibawa pelaku mencapai Rp3.575.000,” ujar Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga saat dikonfirmasi.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Bayung Lencir guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan, S.H., C.PHR., bersama personel, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah celengan beserta uang tunai dengan rincian pecahan Rp5.000 sebanyak 111 lembar, Rp10.000 sebanyak 62 lembar, Rp20.000 sebanyak 22 lembar, Rp50.000 sebanyak 20 lembar, dan Rp100.000 sebanyak 9 lembar. Total keseluruhan uang tunai yang diamankan mencapai Rp3.575.000. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian uang yang tersimpan di dalam empat buah celengan milik korban dengan menggunakan dua buah obeng min yang sebelumnya telah dipersiapkan dan dibawa sendiri.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.(Eggy)

Komentar