MUSI BANYUASIN,KM– Jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/07/2026), sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bernama Arnold menjadi sasaran aksi kawanan pelaku saat melintas di lokasi yang relatif sepi pada malam hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial D bersama dua rekannya, masing-masing berinisial R (DPO) dan A (DPO), menghadang korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang panjang yang diarahkan ke leher korban. Karena berada dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan sehingga para pelaku berhasil merampas satu unit telepon genggam Oppo A3s warna hitam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.500.000, serta mengalami trauma dan rasa takut atas aksi kekerasan yang dialaminya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bayung Lencir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Bayung Lencir langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Fita, S.H. dan Tim Tekab 204 kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, pelaku berinisial D berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mewakili Kapolsek Bayung Lencir, Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari informasi yang diterima aparat dari personel Yonkav Bayung Lencir dan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari Yonkav Bayung Lencir dan masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka D mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang panjang, tiga bilah pisau, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna oranye, serta satu unit telepon genggam Oppo A3s milik korban yang berhasil ditemukan.
Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Musi Banyuasin juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalur yang sepi pada malam hari. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus diwujudkan secara bersama-sama.(Eggy)








Komentar