Baru Digerebek Illegal Refinery di Sanga Desa Meledak Lagi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Muba72327 Dilihat

MUBA,KM – Ledakan hebat disertai kebakaran kembali mengguncang aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin. Insiden yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Minggu malam (2/8/2026), memunculkan pertanyaan serius karena berlangsung hanya beberapa hari setelah aparat Polsek Sanga Desa menggelar operasi penindakan terhadap tiga lokasi penyulingan ilegal di wilayah yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, tidak lama setelah azan Isya berkumandang. Warga mengaku dikejutkan dentuman keras yang diikuti kobaran api raksasa hingga menerangi langit malam. Api melalap seluruh fasilitas penyulingan beserta tumpukan minyak mentah yang belum sempat diolah sebelum akhirnya padam setelah seluruh lokasi hangus terbakar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, lokasi yang terbakar diduga merupakan milik seseorang berinisial MR, warga Dusun Lubuk Bon, Desa Keban II. Namun, penyebab pasti kebakaran hingga kini belum diketahui.

“Masakan itu punya MR, warga Dusun Lubuk Bon, Desa Keban II. Penyebabnya kami juga belum tahu,” ujar seorang warga berinisial ID, Senin (3/8/2026).

Munculnya kembali insiden di lokasi penyulingan minyak ilegal dalam waktu yang begitu dekat setelah operasi penegakan hukum menimbulkan sorotan publik. Kejadian tersebut dinilai menunjukkan bahwa aktivitas ilegal masih berpotensi berlangsung dan menjadi tantangan serius bagi upaya pemberantasan yang sedang dilakukan aparat.

Saat dikonfirmasi mengenai kebakaran tersebut, pihak Polsek Sanga Desa belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Candra Irawan, belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo hanya menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterima tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses penyelidikan.

“Terima kasih atas informasinya,” ujar Kapolres singkat.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena hanya berselang beberapa hari setelah Polsek Sanga Desa melakukan operasi besar terhadap tiga lokasi illegal refinery di Dusun VII, Desa Keban I, Selasa (28/7/2026). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo sebagai bagian dari komitmen pemberantasan aktivitas migas ilegal di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S., S.E., M.Pd., didampingi Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP., bersama personel Polsek Sanga Desa. Dalam patroli yang dimulai sekitar pukul 07.20 WIB, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan minyak mentah yang masih aktif beroperasi.

Di lokasi pertama yang diduga milik AZ (DPO), petugas mengamankan empat orang yang sedang melakukan proses penyulingan menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 140 drum. Di lokasi kedua yang diduga milik MZ (DPO), dua orang kembali diamankan saat mengoperasikan satu tungku berkapasitas sekitar 130 drum.

Sementara di lokasi ketiga yang diduga milik LS (DPO), dua pelaku lainnya juga diamankan ketika sedang melakukan aktivitas penyulingan menggunakan tungku berkapasitas sekitar 120 drum. Total delapan orang berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita tiga tungku penyulingan, sejumlah blower, mesin penyedot, selang, jeriken, stik besi, serta puluhan tedmon berisi minyak hasil olahan dengan total puluhan ribu liter yang terdiri dari minyak warna kuning, hitam, dan putih.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan implementasi komitmen Kapolres Muba dalam memberantas praktik migas ilegal serta mendukung program pemerintah menjaga ketahanan energi nasional. Ia juga memastikan ketiga pemilik lokasi penyulingan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Polres Musi Banyuasin menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas migas ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan menjaga tata kelola sektor energi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kebakaran yang kembali terjadi pascaoperasi menjadi pengingat bahwa pemberantasan praktik illegal refinery memerlukan pengawasan yang berkelanjutan serta pengungkapan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan agar aktivitas serupa tidak terus berulang.(Eggy)

Komentar