Bejat!Paman Setubuhi Keponakan di Bayung Lencir ,Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba Turun Tangan

Muba62542 Dilihat

MUBA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/XII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 3 Desember 2025.

Korban berinisial AS (15), seorang pelajar asal Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara itu, tersangka berinisial AS (56), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang diketahui merupakan paman korban.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, membenarkan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar, wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

“Pada saat kejadian, korban disuruh tersangka untuk mandi, kemudian diarahkan masuk ke dalam kamar. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar AKP S. Hutahaean.

Ia menjelaskan, usai kejadian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur warna putih bermotif pantai dan satu lembar akta kelahiran korban.

“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk rayu,” ungkapnya.

AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K. Kapolres Musi Banyuasin juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(Eggy)

Komentar