Sumur Minyak Diduga Ilegal di Kawasan Hutan Kembali Terbakar di BHL Muba, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Muba62531 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM – Di tengah gencarnya penertiban aktivitas perminyakan ilegal pasca implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat, insiden kebakaran sumur minyak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan eks PT Pakerin, Kecamatan Batanghari Leko, Minggu (7/6/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kobaran api melahap satu sumur minyak yang diduga dikelola oleh seorang warga berinisial MS. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun besaran kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

“Benar, kebakaran itu terjadi kemarin di areal eks PT Pakerin. Informasinya sumur tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil Musa,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Peristiwa ini kembali menyoroti masih maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Musi Banyuasin. Padahal, aparat penegak hukum dalam beberapa bulan terakhir intens melakukan penindakan terhadap angkutan minyak ilegal serta aktivitas penyulingan dan pengeboran tanpa izin.

Fakta terjadinya kebakaran tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa praktik eksploitasi minyak secara ilegal belum sepenuhnya terkendali. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, lokasi sumur yang terbakar disebut berada di dalam kawasan hutan yang seharusnya mendapat perlindungan dari aktivitas perambahan maupun eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Kawasan yang menjadi lokasi kejadian diketahui merupakan bagian dari areal eks PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang berada di Kecamatan Batanghari Leko. Wilayah tersebut sejak lama kerap disebut sebagai salah satu titik aktivitas pengeboran minyak tradisional yang masih beroperasi meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan.

Aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan sumber daya alam, AH, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Menurutnya, kebakaran yang terjadi di kawasan hutan tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kami meminta aparat mengusut tuntas kebakaran sumur minyak di kawasan eks PT Pakerin. Jika benar berada di dalam kawasan hutan, maka persoalannya bukan hanya kebakaran, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang masih berlangsung. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AH.

Sementara itu, Kapolsek Batanghari Leko melalui Kanit Reskrim, Ipda Agus, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait insiden tersebut dan saat ini tengah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

“Terima kasih atas informasinya. Saat ini anggota masih melakukan pengecekan TKP. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah hasil pemeriksaan di lapangan diperoleh,” ujar Ipda Agus singkat.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran, status legalitas sumur minyak tersebut, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan.(Eggy)

Komentar