Bobol Mobil Ekspedisi, Satu Pelaku Curat Dibekuk Polisi, Dua Rekan Masih Buron

Muba62533 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM – Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa sebuah perusahaan jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan tersebut, satu dari tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Akibat aksi kejahatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan pihak korban, PT Andalan Dua Satu Ekspres, melalui salah satu karyawannya, Agnes Efrizal. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Babat Supat melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DSR, warga Dusun VII, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Supat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/4/2026) dini hari di kawasan Bengkel PLBS Rem dan Per, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.

Dalam aksinya, para pelaku merusak segel pengaman kendaraan box Mitsubishi Canter FE74LNMT berwarna kuning dengan nomor polisi B 9814 PCW yang sedang terparkir. Setelah berhasil membuka kendaraan, para pelaku menggasak sembilan paket barang milik perusahaan ekspedisi.

Barang-barang yang dicuri terdiri dari dua dus pakaian merek Giordano, dua dus susu Etawalin, satu dus kosmetik, serta empat dus yang berisi 40 unit telepon genggam merek Realme. Nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang sedang berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan,” ujar AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Babat Supat.

Upaya penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (4/6/2026) sore, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi, S.H., bersama tim untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Modus yang mereka gunakan adalah mengincar kendaraan-kendaraan yang berhenti beristirahat di lokasi yang minim pengawasan dan jauh dari area aman. Selain barang muatan, tidak menutup kemungkinan mereka juga mengincar bahan bakar kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kotak telepon genggam Realme Note 80 warna Glacier Blue tipe RMX5388, baik yang masih tersegel maupun yang telah berisi unit telepon genggam beserta sebagian perangkat pengisi daya. Selain itu, turut diamankan dua helai kaus berwarna biru dongker merek Giordano yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.

Polisi juga mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang maupun pengguna jalan lainnya agar lebih berhati-hati saat beristirahat di perjalanan.

“Kami mengimbau seluruh sopir lintas maupun pengendara pribadi untuk memilih lokasi istirahat yang aman, seperti rest area resmi atau SPBU yang memiliki pengawasan. Langkah ini penting untuk meminimalisasi risiko terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil ditangkap.(Eggy)

Komentar