Ultimatum Kapolres Muba :Stop Illegal Drilling atau Hadapi Tindakan Tegas 56 Sumur Disikat ,72 Pondok Dibongkar Tanpa Kompromi

Muba82769 Dilihat

MUBA,KM– Aparat gabungan dari Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Pol PP Kabupaten Muba, Kecamatan Keluang, serta pihak perusahaan Hindoli melaksanakan Operasi Yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (23/4/2026).

Kegiatan gabungan tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba.

Dalam arahannya, Kapolres Muba menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan selama tiga pekan terakhir terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah tersebut.

“Kegiatan ini dalam rangka menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran akibat illegal drilling, serta merespons sejumlah kejadian kebakaran sumur minyak. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan penindakan,” ujar Kapolres saat diwawancarai.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan terus bersinergi dalam menindak aktivitas ilegal tersebut, sekaligus mendorong tata kelola minyak masyarakat agar berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas illegal drilling dan illegal refinery karena sangat berbahaya dan merusak lingkungan. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Operasi penertiban ini dibagi menjadi dua tim gabungan yang menyasar sejumlah titik lokasi illegal drilling dengan menggunakan alat berat excavator.

Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pekerja yang berada di lokasi.

Usai penertiban di Desa Tanjung Dalam, tim bergerak ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas illegal refinery. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat penyulingan minyak ilegal milik warga.

Dari hasil operasi, diamankan barang bukti berupa enam tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter, serta empat orang pekerja.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap 29 warga yang masih berada di area illegal drilling dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.
“Tim juga melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih berada di area tersebut agar segera meninggalkan lokasi,” tutup Kapolres.(Eggy)

Komentar