MUSI BANYUASIN,KM – Di saat aparat gencar melakukan penertiban, api justru kembali berkobar. Kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) kembali terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah operasi besar-besaran penindakan aktivitas ilegal yang sedang digencarkan di wilayah Sumatera Selatan. Fakta di lapangan seolah berbicara lantang: penertiban berjalan, tetapi praktiknya belum benar-benar berhenti.
Insiden berulang ini menegaskan satu hal—illegal drilling di kawasan Keluang bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan kronis yang terus hidup di balik berbagai operasi penindakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur yang terbakar diduga berkaitan dengan aktivitas yang melibatkan seseorang berinisial A. Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, lokasi kejadian berada di area PT Hindoli, tepatnya di titik yang dikenal masyarakat sebagai “Kobra 1”.
Menurut sumber tersebut, api diduga berasal dari percikan saat proses pengisian minyak ke kendaraan. Dalam hitungan detik, api langsung menyambar sumur minyak dan membesar tak terkendali.
“Api langsung membesar karena di sekitar lokasi banyak bahan mudah terbakar,” ungkapnya.
Peristiwa ini kembali membuka fakta lama yang kerap terabaikan: aktivitas pengolahan minyak ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak—mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan secara masif.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi kejadian ini mendapatkan pembenaran dari pihak kepolisian. Salah satu Pejabat Utama (PJU) Polsek Keluang menyatakan bahwa insiden kebakaran tersebut benar terjadi dan saat ini penanganannya berada di bawah Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Wahyudi, S.H., M.Si., melalui Kanit Pidsus Ipda Dobi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penyelidikan sedang berjalan.
“Tim Pidana Khusus saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait korban jiwa maupun nilai kerugian akibat kebakaran tersebut.
Di sisi lain, peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang tak bisa dihindari: mengapa kebakaran terus terjadi di lokasi yang sama, bahkan saat operasi penertiban sedang berlangsung?
Komitmen penegakan hukum memang telah ditegaskan oleh Polres Musi Banyuasin.
Namun tanpa pengawasan yang konsisten dan solusi menyeluruh terhadap akar persoalan—baik dari sisi ekonomi masyarakat maupun tata kelola minyak rakyat—praktik ilegal ini berpotensi terus berulang.
Keluang kembali terbakar. Dan seperti sebelumnya, api mungkin bisa dipadamkan. Tapi persoalannya, apakah sumber masalahnya benar-benar ikut dipadamkan (Eggy)








Komentar