Sinergi Membangun Muba: Antara Investasi dan Keberpihakan pada Tenaga Kerja Lokal

Muba82633 Dilihat

SEKAYU ,KM— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate untuk berjalan beriringan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Fokus utamanya:

Memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal (TKL).

Langkah tegas ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan komitmen nyata dalam mewujudkan visi besar daerah. Azas kepatuhan ini merupakan tindak lanjut strategis untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat dan masyarakatnya yang sejahtera, sesuai dengan Visi dan Misi Bupati HM Toha Tohet bersama Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen.

Kepatuhan Administratif: Pintu Utama Peluang Kerja

Berdasarkan amanah PERDA No. 2 Tahun 2020 dan PERBUP No. 255 Tahun 2021, serta diperkuat secara nasional melalui Perpres No. 57 Tahun 2023 dan Permenaker No. 18 Tahun 2024, perusahaan wajib memperhatikan poin-poin krusial berikut:
1. Transparansi Lowongan: Melaporkan rencana lowongan kerja secara tertulis selambatnya 30 hari sebelum posisi terisi.
2. Syarat Kartu AK/I: Mencantumkan kepemilikan Kartu Kuning (AK/I) sebagai syarat wajib administrasi bagi pelamar untuk memastikan validitas data tenaga kerja lokal.
3. Pelaporan Digital: Melakukan pelaporan melalui sistem nasional SIAPkerja.
4. Inklusivitas: Memberikan ruang bagi penyandang disabilitas fisik bagi perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja.

Langkah Tegas bagi Ketidakpatuhan

Sebagai bentuk pengawasan yang serius, Disnakertrans Muba mencatat telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua perusahaan, yakni PT. Muba Global Lestari dan PT. Guthrie Pecconina Indonesia. Langkah ini diambil karena keduanya belum sepenuhnya menjalankan kewajiban pelaporan lowongan dan penempatan tenaga kerja sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi daerah maupun nasional.
“Kami mengedepankan pembinaan dan kemitraan, namun aturan tetaplah aturan. Surat teguran ini adalah pengingat resmi agar perusahaan segera membenahi sistem perekrutannya demi mendukung visi pimpinan daerah dalam menyejahterakan masyarakat,” tegas Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP. Usai menghadiri rapat bersama Forum HRD Se – Musi Banyuasin di kantor Perwakilan Musi Banyuasin Jumat, (24/4).

Pro-Investasi, Pro-Rakyat

Herryandi Sinulingga, AP
menekankan bahwa kepatuhan perusahaan adalah kunci agar pertumbuhan ekonomi di Muba dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak.

“Kami sangat terbuka dan menyambut baik setiap investasi yang masuk. Namun, di bawah arahan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, kami ingin memastikan bahwa investasi tersebut linear dengan pengurangan angka pengangguran lokal. Perusahaan yang baik adalah mitra yang peduli dengan kesejahteraan warga di sekitarnya.”

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah Komando Bupati Muba HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen berharap perusahaan segera menyesuaikan diri sebelum sanksi administratif maupun pidana lebih lanjut dijatuhkan. Dengan sinergi yang kuat, iklim investasi yang kondusif akan tercipta sekaligus memberdayakan masyarakat lokal secara optimal.

Muba Maju Lebih Cepat!

Komentar