Tiga Pelaku Pencurian Genset Tower Telekomunikasi di Keluang Dibekuk Polisi

Muba42464 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM– Unit Reskrim Polsek Keluang bersama Tim Buru Sergap (Buser) Polres Musi Banyuasin dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa mesin genset dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mesin genset Himoinsa berkapasitas 20 KVA milik PT Huawei Tech Investment yang berada di lokasi Tower Protelindo SUM-SS-SKY-0674, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang.

Aksi pencurian diketahui pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB saat petugas perusahaan melakukan pemeriksaan rutin di lokasi tower. Saat pengecekan dilakukan, mesin genset yang berfungsi sebagai sumber daya cadangan operasional tower telekomunikasi tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Korban dalam perkara ini adalah PT Huawei Tech Investment yang diwakili pelapor atas nama Yopi Saputra. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan segera melaporkannya ke Polsek Keluang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hutahaean.

Pengungkapan kasus bermula dari hasil pemeriksaan terhadap Suadi Rozali alias Putra yang diamankan oleh Polsek Sungai Lilin dalam perkara berbeda. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan memberikan informasi terkait dugaan pencurian genset di wilayah Keluang serta mengungkap identitas sejumlah pelaku yang terlibat.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Keluang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku, masing-masing berinisial RWP (27), warga Kota Lubuk Linggau, S (36), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan MR (21), warga Kabupaten Banyuasin.

Pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di Kota Lubuk Linggau. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah kemudian bergerak menuju lokasi dengan dukungan personel Buser Polres Musi Banyuasin dan Polres Lubuk Linggau.

Operasi penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediaman RWP tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik PT Huawei Tech Investment yang berada di Tower Protelindo Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni satu unit mobil towing Isuzu NMR 81 warna putih kombinasi tahun 2023 dengan nomor polisi BG 8571 V yang digunakan untuk mengangkut genset hasil curian, serta satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik korban yang berhasil ditemukan kembali.

Saat ini ketiga tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.(Eggy)

Komentar