Sejumlah Kendaraan Diduga Terkait Angkutan Minyak Diamankan di Polsek Keluang, Satu Unit Gran Max Naik ke Tahap Penyidikan

Muba72697 Dilihat

Musi Banyuasin,KM – Aparat kepolisian mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan minyak di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap dugaan pengangkutan minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Kamis(28/05/26).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang diamankan masih berada di lingkungan Mapolsek Keluang guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap penanganan perkara terkait angkutan minyak dilakukan melalui proses gelar perkara di Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Proses tersebut bertujuan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, beberapa perkara disebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena dinilai belum memenuhi unsur hukum yang cukup, khususnya terkait asal-usul minyak atau lokasi pengambilan minyak yang menjadi objek perkara.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang membuka “lopon” atau tempat penampungan minyak. Minyak tersebut disebut berasal dari jerigen-jerigen yang diperjualbelikan oleh para tengkulak menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Tanjung Dalam.

Selain itu, proses penanganan perkara juga melibatkan jajaran Krimsus Polda Sumatera Selatan untuk melakukan analisa dan pendalaman terkait dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut.

Namun demikian, terdapat satu perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Musi Banyuasin, yakni terkait satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak di wilayah Sumur D, tepatnya di kawasan C1 Sungai Lilin.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara serta kelengkapan unsur hukum yang ditemukan di lapangan.

“Setiap penindakan dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Bila tidak terpenuhi unsur hulu atau asal tempat pengambilan minyak, maka belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar sumber kepolisian.

Sementara itu, Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Nizam, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Apriansyah menjelaskan bahwa Pasal 53 Undang-Undang Migas mengatur sanksi pidana dan denda bagi setiap orang maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin usaha yang sah.

“Sedangkan mereka yang diamankan membeli minyak dari masyarakat yang membuka lopon atau tempat penampungan minyak, yang minyaknya berasal dari jerigen-jerigen yang dijual oleh tengkulak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perkara terlebih dahulu melalui proses pendalaman dan gelar perkara guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Keluang.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang diamankan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, minyak mentah yang saat ini dititipkan di halaman depan Mapolsek Keluang masih menunggu proses pengambilan maupun penyitaan oleh pihak Pertamina EP sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Eggy)

Komentar