Satresnarkoba Polres Muba Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

Muba622580 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Tersangka ditangkap saat diduga sedang memecah sabu menjadi paket-paket kecil yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, anggota Direktorat Samapta Polda Sumatera Selatan bersama petugas keamanan perusahaan tengah melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean melalui IPTU Budi Mulya menjelaskan, gerak-gerik tersangka menimbulkan kecurigaan petugas saat patroli berlangsung di area perkebunan tersebut.

“Petugas mendapati tersangka sedang memecah narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diakui milik tersangka,” ujar AKP Hutahaean.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 13,06 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 paket kecil dan satu paket berukuran sedang.

Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, yakni satu ball plastik klip bening, satu buah sekop plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau.

Proses penangkapan turut disaksikan oleh petugas keamanan perusahaan bernama Edi Ismail yang berada di lokasi kejadian saat patroli dilakukan.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pihak kepolisian juga telah menyita seluruh barang bukti serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang guna mendalami hasil pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika yang diamankan.(Eggy)

Komentar