Polsek Bayung Lencir Amankan Tersangka Beserta Barang Bukti, Diduga Gunakan Solar dan Karet Ban untuk Memicu Api

Muba72669 Dilihat

BAYUNG LENCIR,KM— Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir mengamankan seorang pria berinisial BS (59), yang diduga melakukan pembakaran hutan di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi kebakaran berada di area konsesi PT BPP dengan titik koordinat -2.2180426, 103.555144.

Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPDA Heri Fita, S.H., bersama personel Reskrim melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., terkait laporan kebakaran di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga BS melakukan pembakaran dengan terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah potongan kayu. Kayu tersebut kemudian disiram menggunakan cairan yang diduga minyak solar.

Selanjutnya, pelaku diduga mengambil potongan karet ban dalam dan membakarnya menggunakan korek api gas. Potongan karet yang telah terbakar kemudian dilemparkan ke tumpukan kayu hingga api membesar dan merambat ke kawasan hutan di area konsesi PT BPP.

Petugas kemudian mengamankan BS beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah korek api gas, dua potong karet ban dalam, dua potong kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi abu kayu bekas terbakar, satu bibit kelapa sawit, serta satu jerigen berkapasitas lima liter yang berisi cairan yang diduga minyak solar.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) huruf d juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin. Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.(Eggy)

Komentar