Home / Muba

Rabu, 1 Maret 2023 - 05:56 WIB

Lapas Sekayu Gandeng LBH Ikadin Beri Layanan Hukum WBP Gratis

Muba, KM-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mempunyai hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Hak tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Untuk memenuhi salah satu hak WBP ini, Lapas Sekayu menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kerjasama bidang hukum ini dilakukan Lapas Sekayu dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia, Jon Heri. Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Lapas Sekayu, Rabu (1/3/2023).

Ronald Heru Praptama mengatakan, melalui kerja sama ini, warga binaan terutama yang masih berstatus sebagai tahanan akan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.

Baca juga:  Pemilihan Duta Lalu Lintas Muba Tahun 2023 Berlangsung Semarak

“Nantinya warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan,” kata Ronald Heru.

Warga binaan, lanjutnya, juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Sehingga, WBP dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar.

“Tentunya hal ini juga merupakan salah satu hak mereka,” kata Ronald Heru.

Kalapas Sekayu menambahkan, WBP diharapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik. Agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya.

Meskipun Lapas Sekayu sudah melakukan kerja sama dengan LBH, pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi.

Baca juga:  Menyambut HUT RI ke -78, Forkopimcam Sanga Desa Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga dan Pengemudi

Kemudian, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia, Jon Heri mengatakan, lembaganya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Sekayu sebaik mungkin. Sebab kedudukan WBP adalah sama di hadapan hukum.

“Karenanya kami berikan wadah seluas-luasnya bagi warga binaan untuk melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada kami,” ujar Jon Heri.

Ada dua bentuk layanan bantuan hukum yang akan diberikan pada WBP, yakni kegiatan litigasi dan non litigasi. Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan perkara pidana.

“Untuk yang non litigasi yaitu konsultasi hukum dan penyuluhan hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan,” kata Jon Heri.(Eggy) 

Share :

Baca Juga

Muba

Pj Bupati Apriyadi Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba

Berita

Pj Bupati Muba Jamu Makan Malam Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang

Muba

SKK Migas Sumbagsel Minta Pj Bupati Apriyadi Sharing Upaya Tingkatkan SDM di Muba

Muba

Meriahkan HUT RI ke-78, Pemkab Muba Gelar Turnamen Tenis Meja

Muba

Kapolres Muba dan Kasat Lantas Meninjau Kesiapan Pos Pelayanan di Sungai Lilin

Muba

Muba Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran dan Operator

Muba

Peringati Hari Kanker Sedunia, TP PKK Muba Gelar IVA Test dan KB Gratis

Muba

Ustaz Abdul Somad Bangga Muba Punya Masjid Raya Megah