Satresnarkoba Polres Muba Ungkap Dua Kasus Narkotika Sehari, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Muba73657 Dilihat

MUBA,KM-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu hari. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.

Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda, Selasa (17/2/2026). Dari kedua penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu serta tablet terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

“Tersangka berinisial Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, alat takar (skop), serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kedua dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di area pengeboran minyak Kobra I perkebunan sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, di pondok warung nasi miliknya.

“Dari tangan tersangka Jhon Heri, petugas menemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram,” jelas AKP Hutahaean.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, plastik klip, serta alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.

AKP Hutahaean menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Pekat Musi 2026 yang menargetkan wilayah-wilayah yang terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan, dan seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Polres Musi Banyuasin juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (Eggy)

Komentar