MUSI BANYUASIN,KM – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap aktivitas penyulingan minyak bumi tanpa izin di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NN beserta puluhan ribu liter minyak mentah dan minyak hasil olahan yang diduga diproduksi secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menemukan adanya aktivitas penyulingan minyak bumi tanpa izin. Pelaku diduga mengolah minyak mentah menggunakan tungku penyulingan hingga menghasilkan minyak olahan berupa bensin dan solar yang kemudian diduga akan diperdagangkan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit blower, satu buah besi T, satu buah selang sepanjang kurang lebih 10 meter, dua unit mesin sedot, enam unit tedmond, serta satu unit tangki berkapasitas sekitar 185 drum atau setara ±37.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita sekitar 21.000 liter cairan yang diduga minyak mentah, sekitar 9.000 liter minyak olahan jenis bensin hasil penyulingan, serta sekitar 20.000 liter minyak olahan jenis solar hasil penyulingan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Muba dalam memberantas aktivitas illegal refinery yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan komitmen langsung Bapak Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang secara tegas memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara. Untuk pelaku yang diamankan berinisial NN,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin. Penyidik Satreskrim Polres Muba masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut.
Polres Muba juga menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap praktik illegal drilling maupun illegal refinery sebagai upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan melindungi aset negara dari aktivitas eksploitasi minyak bumi secara ilegal.(Eggy)








Komentar