Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan 53 Paket Siap Edar

Muba62573 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (1/6/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Muba segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah tersebut.

“Dua orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MAS (26) dan JI (23). Keduanya merupakan warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman,” ujar AKP Hutahaean saat menyampaikan keterangan resmi mewakili Kasat Res Narkoba Polres Muba.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, IPTU Budi Mulya langsung menginstruksikan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama personel Unit II untuk melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Setelah memperoleh informasi yang akurat dan cukup sebagai dasar tindakan hukum, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik JI yang berada di Dusun II Desa Toman. Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap rumah dan lingkungan sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, turut ditemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, skop pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 53 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,71 gram, tiga ball plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik, satu buah skop pipet plastik, satu unit telepon genggam Oppo A5x warna putih, serta satu unit telepon genggam ZTE Blade A54 warna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
“Iya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Hutahaean.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.(Eggy)

Komentar