Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Lawang Wetan, Dua Pekerja Diamankan dan Dua Pemilik Masuk DPO

Muba72633 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas usaha minyak dan gas bumi (migas) ilegal. Dalam patroli rutin yang digelar pada Selasa (28/7/2026) malam, petugas berhasil mengungkap dua lokasi penyulingan minyak mentah tanpa izin (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari operasi tersebut, dua pekerja berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum, sementara dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 23.30 WIB saat personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas migas ilegal di wilayah hukumnya. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menekan praktik illegal refinery yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara.

Saat menyisir kawasan Desa Ulak Paceh, petugas menemukan dua lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi. Di lokasi pertama yang diduga milik pria berinisial PIR (47), polisi mendapati dua pekerja tengah mengoperasikan satu unit tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Kedua pekerja tersebut langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua yang diduga milik seseorang berinisial HER. Di lokasi tersebut ditemukan fasilitas penyulingan minyak dengan peralatan yang masih lengkap. Namun, para pekerja berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas melakukan penindakan. Polisi selanjutnya mengamankan seluruh barang bukti serta memasang garis polisi (police line) di kedua lokasi guna kepentingan penyelidikan.

Dua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial JI (42) dan Y (41). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Babat Toman. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi, yakni PIR (47) dan HER, resmi berstatus DPO dan masih diburu aparat kepolisian.

Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta berbagai peralatan lain yang digusnakan dalam aktivitas illegal refinery.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha migas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil mengungkap dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh langkah seluruh jajaran dalam memberantas praktik usaha migas ilegal yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat maupun ketahanan energi nasional.

“Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa maupun keberadaan pihak yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat patroli, penegakan hukum, serta sinergi dengan masyarakat dalam memberantas praktik illegal drilling maupun illegal refinery. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah menjaga ketahanan energi nasional, melindungi keselamatan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang legal, aman, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.(Eggy)

Komentar