Polsek Tungkal Jaya Tegaskan Penanganan Barang Bukti Dilakukan Transparan dan Sesuai Ketentuan Hukum

Muba82653 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM — Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengembalikan satu unit truk roda enam kepada pemiliknya setelah muatan minyak mentah yang sebelumnya diangkut kendaraan tersebut menjalani proses penanganan barang bukti dan diserahkan kepada PT Pertamina sesuai mekanisme yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), Kamis (13/8/2026).

Pengembalian kendaraan berlangsung di Mapolsek Tungkal Jaya dan disaksikan langsung oleh pemilik kendaraan bersama jajaran personel kepolisian. Sebelum diserahkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kendaraan serta memastikan kelengkapan administrasi melalui penandatanganan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti.

Sebelumnya, kendaraan tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Tungkal Jaya dalam kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Polres Muba.

Dalam proses penanganannya, kepolisian memisahkan status muatan minyak mentah dengan kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. Muatan minyak mentah yang diamankan kemudian diproses sesuai mekanisme penanganan barang bukti dan diserahkan kepada pihak PT Pertamina untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara terhadap kendaraan, kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, meliputi status kepemilikan, kelengkapan dokumen kendaraan, hingga aspek hukum yang berkaitan dengan keberadaan serta penggunaannya dalam perkara tersebut.

Setelah proses terhadap muatan minyak mentah selesai dilakukan, kepolisian selanjutnya menindaklanjuti petunjuk penanganan perkara terhadap kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Imamsyah, SH, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa penanganan muatan minyak mentah dan kendaraan dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.

“Prosedur penanganan muatan dan kendaraan dilakukan secara terpisah sesuai aturan yang berlaku. Muatan minyak mentah sudah disita dan diserahkan kepada pihak Pertamina. Sementara untuk unit kendaraan truk, sesuai petunjuk dan kelengkapan berkas yang sah, hari ini resmi kami kembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” jelas Imam.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan penertiban, tetapi juga harus memastikan setiap barang atau kendaraan yang secara hukum memenuhi syarat untuk dikembalikan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Dalam proses serah terima, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk memeriksa langsung kondisi fisik truk sebelum menerima kembali kendaraan tersebut.

Pemilik kendaraan pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tungkal Jaya beserta seluruh jajarannya atas komunikasi dan informasi yang diberikan selama proses penanganan berlangsung.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek dan jajaran Polsek Tungkal Jaya. Prosesnya transparan, komunikatif, dan sesuai dengan petunjuk yang dijelaskan sejak awal,” ungkap pemilik truk.

Pengembalian kendaraan tersebut sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan dalam suatu aktivitas yang diduga melanggar hukum tidak serta-merta secara otomatis menjadi milik negara. Status kendaraan tetap harus ditentukan berdasarkan fakta perkara, kepemilikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan komoditas minyak bumi. Setiap kegiatan pengangkutan, penampungan, maupun perdagangan minyak bumi wajib dilakukan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang migas.

Karena itu, masyarakat, pemilik kendaraan, maupun pihak yang bergerak dalam jasa transportasi diimbau memahami asal-usul barang, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta legalitas kegiatan sebelum terlibat dalam aktivitas distribusi minyak bumi.

Langkah Polsek Tungkal Jaya dalam memisahkan penanganan antara muatan dan kendaraan juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses hukum yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di satu sisi, kepolisian tetap menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor migas. Namun di sisi lain, kepolisian juga berkewajiban memberikan pelayanan serta perlindungan hukum kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian truk tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak bumi tanpa mengetahui asal-usul dan legalitas muatan.

Dengan penertiban yang dilakukan secara terukur dan transparan, upaya pemberantasan aktivitas migas ilegal di wilayah Musi Banyuasin diharapkan tidak hanya memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menjalankan kegiatan usaha dan transportasi migas secara legal, aman, tertib, dan bertanggung jawab.(Eggy)

Komentar