SKK Migas Sumbagsel Apresiasi Polda Sumsel, Penertiban BBM dan Kilang Ilegal Dongkrak Lifting Minyak

Sumsel72632 Dilihat

SUMATERA SELATAN, KM – Langkah tegas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan menertibkan aktivitas kilang minyak ilegal mendapat apresiasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, yang menilai penegakan hukum terhadap jaringan distribusi BBM ilegal serta penutupan illegal refinery memberikan dampak positif terhadap tata kelola minyak masyarakat sekaligus mendorong peningkatan lifting minyak di wilayah Sumbagsel.

“Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pendistribusian BBM ilegal hasil illegal refinery, termasuk menutup aktivitas kilang ilegal. Langkah tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bambang dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, konsistensi aparat dalam melakukan penertiban turut memberikan ruang bagi minyak yang berasal dari sumur masyarakat untuk masuk ke dalam jalur distribusi resmi melalui pengelolaan oleh BUMD, koperasi, dan UMKM yang telah bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dampak tersebut terlihat dari meningkatnya volume pengiriman minyak sumur masyarakat dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi. Pada Mei 2026, rata-rata pengiriman tercatat sekitar 402 barel minyak per hari. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi rata-rata 1.911 barel per hari pada Juli 2026 dan kembali melonjak hingga sekitar 2.391 barel per hari pada awal Agustus 2026.

“Sejalan dengan penegakan hukum oleh Bapak Kapolda Sumsel dan jajaran, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi, dan UMKM di Sumatera Selatan serta Jambi yang telah berkontrak dengan KKKS juga mengalami kenaikan. Dampak penertiban dan penegakan hukum sangat terasa terhadap peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Selain memberikan dampak terhadap lifting, penertiban tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pasokan energi sekaligus mencegah penyimpangan distribusi BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Kinerja penegakan hukum Polda Sumsel juga tercermin dari jumlah pengungkapan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jajaran kepolisian berhasil melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ilegal dengan total barang bukti minyak mencapai 1.387.184 liter.

Khusus pada semester I 2026, tercatat 107 laporan polisi yang berkaitan dengan BBM ilegal dan illegal refinery. Rinciannya, sebanyak 96 laporan terkait kasus BBM dan 11 laporan terkait illegal refinery.
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi menetapkan 142 tersangka, terdiri atas 129 orang dalam perkara BBM dan 13 orang dalam perkara illegal refinery.

Selain itu, sebanyak 111 unit kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari 107 unit yang berkaitan dengan perkara BBM dan empat unit dalam perkara illegal refinery yang terbakar.

Data tersebut sebelumnya juga disampaikan langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, pada 27 Juli 2026 lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, turut diperlihatkan 51 unit kendaraan yang menjadi barang bukti hasil pengungkapan perkara. Kendaraan itu terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 26 kendaraan roda enam, dan 16 kendaraan roda 10.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejumlah satuan dan kewilayahan, di antaranya Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditpolairud, Satbrimob, serta Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Bambang menegaskan, penertiban BBM ilegal dan illegal refinery tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola minyak masyarakat yang lebih tertib, legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan energi nasional serta implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan sumur masyarakat.

Sumatera Selatan sendiri menjadi salah satu wilayah yang menjalankan sekaligus menguji penerapan tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi. Program tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, KKKS Pertamina, hingga Medco.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengelolaan minyak masyarakat yang semakin tertib, transparan dan berkelanjutan, sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Penertiban ini diharapkan terus dijaga agar ketahanan energi nasional semakin kuat, aset negara terlindungi, stabilitas keamanan terpelihara, dan iklim investasi tetap kondusif,” pungkas Bambang.

Dengan meningkatnya volume pengiriman minyak sumur masyarakat pascapenertiban, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, BUMD, koperasi, dan pelaku usaha diharapkan dapat terus diperkuat. Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan lifting minyak, tetapi juga memastikan manfaat pengelolaan sumber daya energi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.(Eggy)

Komentar