Musi Banyuasin,KM – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Supat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JAI beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur saat aksi begal berlangsung.
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, aksi kejahatan itu terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 17.25 WIB di kawasan Simpang Village XVI, Dusun VIII, Desa Supat Timur.
Korban diketahui bernama Randika Saputra. Saat kejadian, ia tengah mengendarai sepeda motor Yamaha R15 miliknya. Di perjalanan, korban dicegat oleh dua orang pelaku yang semula berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke suatu tempat.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tak lama berselang, salah satu pelaku mendadak mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengarahkannya ke bagian dada korban. Dalam kondisi terancam dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya. Kedua pelaku kemudian langsung melarikan diri dengan membawa kendaraan tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Babat Supat bergerak melakukan penyelidikan. Serangkaian upaya pengumpulan informasi dan penelusuran di lapangan akhirnya mengarah pada keberadaan salah satu pelaku.
Hasilnya, pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi berhasil meringkus tersangka JAI di kawasan Perumahan Kenten Azhar, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha R15 warna hitam milik korban yang sebelumnya dirampas saat aksi begal tersebut. Barang bukti itu kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses pengembangan perkara untuk memburu satu pelaku lain yang diketahui bernama Nangkoho, tersangka disebut berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Situasi tersebut membuat aparat harus mengambil langkah tegas sesuai prosedur.
Petugas terlebih dahulu memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara. Namun, karena tersangka tetap berusaha kabur, aparat akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka guna melumpuhkan dan mencegah pelarian.
AKP Hutahaean menegaskan, tindakan itu dilakukan semata-mata karena tersangka tidak kooperatif saat proses pengembangan kasus berlangsung. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Babat Supat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu buah kunci kontak sepeda motor serta satu helai jaket warna biru dongker bertuliskan Australia yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Eggy)








Komentar