Polsek Sanga Desa Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan, Satu Masih DPO

Muba52664 Dilihat

MUBA, KM — Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (2/4/2026).

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Revallado bin Paisal (19), warga Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa. Ia ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di rumah milik Rama Hendra (24).

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Dr. Candra Kalepi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.32 WIB saat korban sedang tertidur lelap.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya, Heru bin Suharman, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengambil berbagai barang seperti satu tabung gas, alat pancing beserta stiknya, rokok, mie instan, sepatu safety, aki, tas berisi dokumen penting, powerbank, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,23 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok di Dusun II, Desa Macang Sakti.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berperan mengambil dan menyembunyikan barang, sementara rekannya menunggu di luar serta membantu mengangkut hasil curian,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pelaku lainnya yang telah masuk DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Eggy)

Komentar