Polsek Lais Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Purwosari, Dua Hektare Terbakar

Muba72684 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Jajaran Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan perkebunan di Dusun III, Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian itu, lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih dua hektare.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (51), MR (41), dan NA (30). Saat ini, ketiganya telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, SM, mewakili Kapolsek Lais, AKP Syawaludin, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lais.

Dalam proses penanganannya, penyidik berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba melalui mekanisme gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah didukung alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan di Desa Purwosari.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah korek api gas berwarna biru, satu alat semprot merek Panda berwarna kuning, satu mangkuk plastik penampung getah berwarna biru, serta satu potong kayu bekas terbakar.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buku Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Nomor 1070 Talang Jaya atas nama AR serta satu lembar surat jual beli tanah atas nama M.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan akan digunakan sesuai kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.

Kapolsek Lais, AKP Syawaludin, SH, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan dengan cara dibakar.

Menurutnya, pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api. Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga dapat merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian materiil.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat diharapkan mengedepankan cara-cara yang aman dan tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan perkebunan.

Melalui penanganan perkara ini, Polsek Lais bersama Polres Muba mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan bahaya.(Eggy)

Komentar