Musi Banyuasin, KM – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di area Cluster U PT Medco Energy Kaji Semoga, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (15/4/2026) sore.
Dalam peristiwa tersebut, satu dari dua pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian. Pelaku berinisial MN (45), warga Dusun II Desa Lais, kini telah ditahan di Polsek Lais. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UG, berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan cara memotong pipa tubing berukuran 2 7/8 inci sepanjang kurang lebih 9 meter. Pipa tersebut kemudian dipotong menjadi tiga bagian masing-masing sepanjang sekitar 3 meter menggunakan gergaji besi.
“Akibat kejadian ini, pihak PT Medco Energy Kaji mengalami kerugian sekitar Rp1.200.000. Saat ini pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hutahaean.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak keamanan perusahaan terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lais langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Daimon, S.H., M.H bersama anggota untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas bersama security perusahaan mendapati dua orang pelaku tengah melakukan pemotongan pipa tubing. Menyadari kehadiran petugas, kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, MN berhasil diamankan di lokasi, sementara UG berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku MN mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Lais guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAT warna ungu, satu unit gergaji besi, tiga batang pipa tubing, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri serta mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.(Eggy)








Komentar