Musi Banyuasin, KM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pelaku di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (15/4/2026) siang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (28), warga Dusun III Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, dan A (23), warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku diketahui berada di dalam rumah, bahkan salah satu pelaku sempat berada di kamar mandi saat hendak diamankan.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur dan di atas meja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya belasan paket sabu dengan berat bruto 48,23 gram, 54 butir pil ekstasi berlogo Redbull warna hijau dengan berat bruto 25,27 gram, plastik klip bening, kantong plastik hitam, serta berbagai wadah penyimpanan lainnya. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan dua unit handphone masing-masing merek Oppo A92 dan Vivo Y29.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahkan, salah satu handphone milik pelaku diketahui telah di-reset sebelum diamankan petugas,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M mewakili Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Eggy)








Komentar