Polsek Keluang Bersama Brimob Intensifkan Penertiban Illegal Drilling di Area HGU PT Hindoli

Muba43452 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM – Kepolisian Sektor Keluang kembali memperkuat langkah penertiban terhadap aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan patroli dan sosialisasi terpadu dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli.

Operasi tersebut melibatkan unsur Polsek Keluang, Brimob Polda Sumatera Selatan, Satuan Samapta Polres Musi Banyuasin, serta tim keamanan PT Hindoli. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H.

Turut mendampingi dalam kegiatan itu Kanit Binmas IPDA K. Rajaguguk, Kanit Samapta IPDA Akvan Mustaqim, Banit Intelkam Brigpol Bayu Harlin, personel Brimob Polda Sumsel, personel Samapta Polres Musi Banyuasin, Manager PT Hindoli Nanang, serta jajaran pengamanan perusahaan.

Di lokasi, petugas menyampaikan imbauan kepada warga yang masih berada di area pengeboran ilegal agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya. Masyarakat juga diminta meninggalkan kawasan HGU PT Hindoli secara tertib untuk menghindari risiko hukum maupun bahaya keselamatan.

Selain memberikan edukasi, tim gabungan melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang sebelumnya diduga digunakan sebagai lokasi illegal drilling. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan pengeboran, pembangunan pondok, maupun keberadaan warung yang beroperasi di dalam area perusahaan.

Sebagai bentuk pendekatan persuasif, aparat memberikan waktu kepada kendaraan yang masih berada di dalam kawasan HGU untuk keluar melalui akses Parit Gajah. Jalur tersebut dibuka selama dua kali dua puluh empat jam agar proses pengosongan lokasi dapat berlangsung aman dan terkendali.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan dalam menangani persoalan illegal drilling yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Musi Banyuasin.

Menurutnya, aktivitas pengeboran minyak ilegal memiliki dampak besar, mulai dari ancaman kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan dan penertiban terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran, kerusakan lingkungan, serta gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat aktivitas pengeboran minyak tanpa izin,” ujar AKP Apriansyah.

Berdasarkan hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan HGU PT Hindoli terpantau aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 13.00 WIB tanpa adanya gangguan yang berarti.

Polsek Keluang menegaskan bahwa illegal drilling merupakan perbuatan melanggar hukum sekaligus berisiko tinggi bagi keselamatan warga. Oleh sebab itu, patroli rutin, sosialisasi, dan tindakan pencegahan akan terus dilakukan untuk menutup peluang munculnya kembali aktivitas serupa.

Ke depan, kepolisian bersama pihak perusahaan dan instansi terkait akan tetap mengutamakan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap akan diterapkan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas illegal drilling di kawasan HGU PT Hindoli.(Eggy)

Komentar