Polsek Betung Cek Kesiapan Peralatan Karhutla di Perusahaan Perkebunan, Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Kemarau 2026

Banyuasin62280 Dilihat

Banyuasin,KM– Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau 2026, Polsek Betung melaksanakan kegiatan sosialisasi, mitigasi, serta pengecekan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla di sejumlah perusahaan perkebunan yang berada di wilayah hukumnya, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Betung AKP Riady Sasongko, S.H., didampingi Kanit Binmas Iptu Hendra Siahaan, Kanit Reskrim Aiptu Anton Amri, Kanit Intelkam Ipda Rizky Leony, S.H., serta personel Bhabinkamtibmas Polsek Betung.
Pengecekan dilakukan di tiga perusahaan perkebunan, yakni PTPN VII Unit Betung Kerawo, PTPN I Regional VII Unit Tebenan, dan PTPN VII Unit Betung Barat.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Betung AKP Riady Sasongko, S.H memeriksa secara menyeluruh kesiapan peralatan pengendalian Karhutla, meliputi mesin pompa air, selang pemadam, tandon air, kendaraan operasional, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Alat Pelindung Diri (APD), hingga berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolsek Betung AKP Riady Sasongko, S.H menegaskan bahwa seluruh peralatan harus berada dalam kondisi layak pakai dan siap dioperasikan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat kebakaran hutan maupun lahan.

Selain melakukan pengecekan, Polsek Betung  Riady juga memberikan sosialisasi kepada pihak perusahaan mengenai pentingnya pemeriksaan dan perawatan berkala terhadap seluruh sarana pengendalian Karhutla. Perusahaan juga diimbau untuk meningkatkan patroli rutin di kawasan yang rawan kebakaran, khususnya selama musim kemarau.

“Apabila ditemukan titik api maupun kejadian kebakaran, perusahaan diminta segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Polsek Betung, Koramil, Posko Karhutla, serta instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu,” tegas Kapolsek Betung.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polsek Betung Leo juga menyampaikan dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pengendalian Karhutla, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018.

Pihak perusahaan diingatkan agar membentuk regu pengendalian Karhutla, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, memastikan ketersediaan sumber air, melaksanakan patroli rutin, memiliki SOP serta dokumen rencana tanggap darurat, hingga memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar.

Kapolsek AKP Riady Sasongko, S.H juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian dalam memenuhi kewajiban pengendalian Karhutla dapat dikenakan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil kegiatan tersebut, Polsek Betung memperoleh data kesiapan peralatan pemadam kebakaran milik perusahaan sekaligus meningkatkan pemahaman tim penanggulangan Karhutla, karyawan, dan masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, larangan melakukan pembakaran, serta pentingnya segera melaporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait apabila terjadi Karhutla.

Secara umum, hasil pengecekan menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan di wilayah hukum Polsek Betung telah menyiapkan peralatan, fasilitas, serta satuan tugas penanggulangan Karhutla sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau dan mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Eggy)

Komentar