Polsek Betung Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dua Ponsel di Taja Indah

Banyuasin62529 Dilihat

BANYUASIN, KM – Jajaran Polsek Betung mengamankan seorang pria berinisial R.S., yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di sebuah rumah warga di Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.Terduga pelaku diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan oleh warga Desa Taja Indah dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VIII/2026/SUMSEL/BA/SEK BTG tanggal 5 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban, seorang perempuan berinisial S.R., warga Desa Taja Indah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Selanjutnya, pelaku diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Dua unit telepon genggam yang dilaporkan hilang tersebut masing-masing berupa Oppo A16 warna biru gelap dan Oppo A17 warna biru laut. Kedua barang tersebut kemudian berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Betung melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Hingga akhirnya, pada Rabu malam, R.S. berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak Polsek Betung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Abu Bakar.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(Eggy)

Komentar