Polsek Bayung Lencir Ungkap Pencurian Rumah Kontrakan, Satu Pelaku Diamanka

Muba52663 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM — Jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial SM mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang setelah rumah kontrakan yang ditempatinya diduga dimasuki pelaku melalui jendela bagian depan yang terlebih dahulu dicongkel.

Akibat kejadian itu, sejumlah barang milik korban raib. Di antaranya satu celengan keramik berbentuk kucing, satu unit iPhone 12 warna biru, satu unit handphone Infinix Smart 9 warna hijau, serta satu buah kalung monel organisasi pencak silat.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang diperoleh, hingga melaksanakan gelar perkara.

Setelah proses penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pelaku, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kapolsek Bayung Lencir selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim bersama Tekab 204 untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 warna biru lengkap dengan kotaknya yang diduga merupakan milik korban.

Saat menjalani pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya kepada penyidik. Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah barang dari rumah kontrakan korban pada saat kejadian.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tidak terlepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Pelaku kita amankan berkat informasi dari masyarakat. Saat diperiksa penyidik, yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” ujar AKP Hutahaean.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana.(Eggy)

Komentar