MUSI BANYUASIN, KM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Supat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian material proyek di STA 19, Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku.
“Dari dua pelaku yang terlibat, satu orang berinisial AO telah berhasil diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AO merupakan warga Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat,” ujar AKP Hutahaean.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AO mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya yang kini masih buron. Menurut keterangan pelaku, pencurian telah direncanakan sebelumnya. Keduanya terlebih dahulu membobol kontainer penyimpanan milik PT HKI yang berada di area proyek, kemudian mengambil sejumlah baut serta komponen besi yang digunakan untuk konstruksi jembatan layang jalan tol.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, di antaranya satu unit alat pemadam api ringan (APAR) ukuran besar, satu unit APAR ukuran kecil, 10 buah rubber track, satu unit exhaust, serta 24 buah besi deck drain.
Seluruh barang bukti tersebut diketahui merupakan aset milik PT HKI yang digunakan untuk menunjang pekerjaan pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi.
Saat ini, tersangka AO telah ditahan di Mapolsek Babat Supat guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tim kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Babat Supat mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi mengenai tindak kriminal maupun keberadaan pelaku yang saat ini masih dalam pelarian.(Eggy)














Komentar