Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Solar Ilegal di Perairan Gandus, Lima Pelaku Diamankan

Palembang72663 Dilihat

PALEMBANG,KM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan kembali membongkar praktik dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam operasi penegakan hukum di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan perairan Gandus, Kota Palembang, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menggagalkan distribusi sekitar 21 ton solar olahan ilegal, mengamankan lima orang terduga pelaku, serta menyita dua truk tangki modifikasi, tiga kapal tugboat, dan sejumlah barang bukti pendukung.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan patroli intensif Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Sumsel yang selama ini memperketat pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM di jalur perairan Sungai Musi. Saat melakukan patroli, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa pemindahan muatan dari truk tangki modifikasi ke kapal yang sedang bersandar di dermaga.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung melakukan penyergapan sehingga lima orang yang berada di lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23) yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan dan pemindahan BBM ilegal untuk didistribusikan melalui jalur sungai.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang telah dimodifikasi menggunakan tangki kotak. Truk bernomor polisi BG 8481 IB diketahui mengangkut sekitar 11 ton solar olahan, sedangkan truk BG 8105 DH membawa sekitar 10 ton solar olahan.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin pompa alkon lengkap dengan selang sepanjang kurang lebih 30 meter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke kapal. Tiga kapal tugboat yang berada di lokasi, yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle, juga diamankan karena diduga akan menerima distribusi BBM tersebut.

Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, S.I.K., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran BBM ilegal yang memanfaatkan jalur perairan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditpolairud dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan jalur perairan untuk mendistribusikan BBM ilegal. Seluruh rangkaian distribusi, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, akan kami telusuri hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kejahatan di sektor energi merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional, perekonomian negara, serta kepentingan masyarakat luas.

“Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan, pengangkutan, maupun perniagaan BBM ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap asal-usul BBM, pihak pemasok, penerima, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan migas serta menjaga stabilitas keamanan, ketahanan energi nasional, dan terciptanya iklim usaha yang sehat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(Eggy)

Komentar