Dua Kali Abaikan Panggilan Penyidik, Pelaku Curat Akhirnya Dijemput dan Diamankan Polsek Babat Supat

Muba72318 Dilihat

MUSI BANYUASIN – Polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (24), warga Dusun II Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantin SDN 01 Babat Banyuasin.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga merusak kunci atau grendel jendela kantin untuk masuk ke dalam bangunan. Sejumlah barang kemudian diambil, di antaranya satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Teh Pucuk, satu dus mi instan, satu dus susu Clevo, serta satu kotak tempat penyimpanan uang.

Sejumlah barang tersebut kemudian ditemukan kembali oleh korban di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kantin. Namun, uang tunai sekitar Rp5 juta dan sejumlah mi instan dilaporkan berhasil dibawa pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,06 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Babat Supat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky Haryadi Marthadinata, S.E., CPHR, mengatakan terduga pelaku sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Pelaku ini sempat mangkir. Dua kali diberikan panggilan untuk hadir di Mapolsek, namun tidak diindahkan. Sehingga yang bersangkutan kemudian diamankan oleh pihak Polsek,” ujar AKP Hutahaean.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap terduga pelaku. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, Kapolsek Babat Supat kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fran J, S.H., untuk melakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk menerbitkan surat perintah membawa.

Pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Babat Supat untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Polsek Babat Supat mengamankan RS untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu dus minuman Teh Pucuk, satu dus susu Clevo, satu kotak tempat penyimpanan uang, bekas wadah roti wafer, serta grendel jendela yang diduga dirusak saat aksi pencurian.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak mi instan yang berisi masing-masing 20 bungkus Indomie Goreng Hype Abis rasa Ayam Geprek dan 20 bungkus Indomie Mi Goreng Kriuuk Pedas.

“Personel kami juga mengamankan satu kotak Indomie yang berisikan masing-masing 20 bungkus Indomie Goreng Hype Abis rasa Ayam Geprek dan 20 bungkus Indomie Mi Goreng Kriuuk Pedas,” imbuhnya.

Barang bukti lainnya berupa satu helai celana jeans panjang warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar satu meter, serta satu kaos lengan pendek warna hitam bernomor punggung 7 bertuliskan nama Reno.

Saat ini, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Babat Supat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(Eggy)

Komentar