BANYUASIN –Anggota Polisi sektor (polsek) Tanjung Lago , kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang ayah berinsial MT(36) yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya berinisial (In) pelajar kelas 2 SMP.
Pria bejat itu diringkus tanpa perlawanan, Senen (20/11/2023) siang, sekitar pukul 10.30 WIB, di Desa Banyu Urip, rumah warga ibu titik yang juga dulu warga Desa Bangun Sari mendapat suami dari Desa Banyu Urip.
Kepala Desa Bangun Sari, Nengah Mirse saat dikonfirmasi peristiwa ini membenarkan, pihaknya bersama warga dan Polsek Tanjung Lago telah mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putrinya sendiri. “Ya, benar, kami menangkap pelaku,” ujar Nengah Mirse saat dihubungi melalui via handphone nomor : 0853 0479 9xxx
Menurut Kepala Kesa Bangun Sari ini, Pria yang diduga pelaku pencabulan anak kandung itu merupakan warga Rt 4 Dusun 1 Sesa Bangun Sari , Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
“Informasinya, kronologis peristiwa secara detail tidak tahu, karena kejadian ini sudah lama. Dari pengakuan si korban didampingi E( ibunya, red) baru semalam dimintai keterangan bahwa pengakuan korban sudah 7 kali di setubuhi ayah kandungnya,” ungkapnya.
Kemudian mendapat laporan warganya, mencari pelaku yang menghilang dari desa, selanjutnya bahwa pelaku pencabulan diketahui bersembunyi dirumah warga di Desa Banyu Urip dan pelaku membawa celurit. Akhirnya mengajak anggota Polsek Tanjung Lago untuk mengamankan pelaku. “Kami bersama aparat mengamankan pelaku,” ucapnya.
Nengah Mirse mengatakan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungannya sendiri itu sudah diamankan di Polsek Tanjung Lago saat ini. (Heri Chaniago/HS)
Komentar