Home / Berita / Empat Lawang / Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 20:51 WIB

Bawa Parang, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Muara Pinang

EMPAT LAWANG-Team opsnal Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat Kasus Tindak Pidana, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penusuk bukan pada tempat dan profesinya

Seorang yang diamankan tersebut bernama Irawansyah (21) Warga Desa Sarang Bulan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, Melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan didampingi Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Lintas desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Pada Jum’at, 16 Desember 2022 sekira pukul 22.30 Wib.

Baca juga:  How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

“Tersangka Tertangkap tangan Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam atau senjata penusuk bukan pada tempat dan profesinya, yang dilakukan oleh Pelaku atasnama IRAWANSYAH,” jelas Kapolsek.

Peristiwa penangkapan bermula pada saat Personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat KRYD dan patroli Hunting di jalan Desa muara pinang baru kecamatan Muara pinang.

“Pelaku baru pulang dari nonton acara cek sound artis pesta rakyat di lapangan merdeka muara pinang, ketika di berhentikan dan saat di periksa badannya, didapati 1 bilah senjata tajam jenis Pisau (wali) yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri, dan saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan meronta, dan pelaku sempat mau mencabut senjata tajam yg ada dipinggangnya tersebut, Namun dengan sigap personil opsnal polsek langsung mengamankan pelaku,” paparnya.

Baca juga:  detak terkini theme wordpress

Dari penangkapan tersebut, personil kepolisian berhasil mengamankan Barang bukti 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau (wali) bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua berukuran 20 centi meter.

Saat ini Tersangka dan barang bukti, diamankan ke Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan dan proses sidik lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan 10 tahun kurungan penjara. (nof)

Share :

Baca Juga

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Polda Sumsel Kejar Tiga Pelaku, Kasi Humas : Himbau Menyerahkan Diri

Berita

BSB Syariah Lubuklinggau bersama Pemkot Serahkan Kios Mart-Booth kepada Penjaga Masjid

Berita

Wakapolres Empat Lawang Fasilitasi Permasalahan Lahan Antara Masyarakat dan PT SMS, Akhirnya Menghasilkan Kesepakatan

Berita

Satnarkoba Empat Lawang Kenalkan Bahaya Narkoba pada Siswa SMP

Berita

Tim KKI Kodim 0406 Lubuklinggau Ikuti Kejuaraan Karate KKI Open Se Sumatera  PIALA PANGDAM II /SWJ

Berita

Pengedar Sabu Ini Diancam 12 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Berita

Upaya Persuasif Polsek Muara Lakitan, Tiga Perusahaan Siap Perbaiki Kerusakan Jalan Utama

Berita

Ust Hilman Fauzi: Kota yang Baik akan Dipimpin Orang Baik. Lubuklinggau Contohnya