Bawa Parang, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Muara Pinang

EMPAT LAWANG-Team opsnal Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat Kasus Tindak Pidana, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penusuk bukan pada tempat dan profesinya

Seorang yang diamankan tersebut bernama Irawansyah (21) Warga Desa Sarang Bulan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, Melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan didampingi Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Lintas desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Pada Jum’at, 16 Desember 2022 sekira pukul 22.30 Wib.

“Tersangka Tertangkap tangan Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam atau senjata penusuk bukan pada tempat dan profesinya, yang dilakukan oleh Pelaku atasnama IRAWANSYAH,” jelas Kapolsek.

Peristiwa penangkapan bermula pada saat Personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat KRYD dan patroli Hunting di jalan Desa muara pinang baru kecamatan Muara pinang.

“Pelaku baru pulang dari nonton acara cek sound artis pesta rakyat di lapangan merdeka muara pinang, ketika di berhentikan dan saat di periksa badannya, didapati 1 bilah senjata tajam jenis Pisau (wali) yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri, dan saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan meronta, dan pelaku sempat mau mencabut senjata tajam yg ada dipinggangnya tersebut, Namun dengan sigap personil opsnal polsek langsung mengamankan pelaku,” paparnya.

Dari penangkapan tersebut, personil kepolisian berhasil mengamankan Barang bukti 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau (wali) bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat tua berukuran 20 centi meter.

Saat ini Tersangka dan barang bukti, diamankan ke Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan dan proses sidik lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan 10 tahun kurungan penjara. (nof)

Komentar