MUSI BANYUASIN- Syukur (42) warga desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel terpaksa mendekam di sel jeruji besi Mapolsek Babat Toman. Pasalnya, ia diduga mengambil sepeda motor yang bukan haknya, yaitu milik korban Sutopansyah (36) pada Minggu (12/11/2023) saat diparkir di kebun sawit korban di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Muba.
Sepeda motor yang diambil adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2784 GJ, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000.
Seperti dikutip face book Polres Musi Banyuasian, bahwa Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi Tribratanews, Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, mengerucut terduga pelaku mengarah ke satu nama yaitu Syukur, warga desa setempat, yang selanjutnya kami lakukan penangkapan dirumahnya dan saat itu juga diketemukan sepeda motor korban yang sudah di pereteli, nomor mesin motor juga sudah digosok, mungkin maksudnya untuk menghilangkan jejak. Jelasnya.
Modus terduga pelaku mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas talinprngamab yang ada pada sepeda motor, yang selanjutnya dibawa kerumahnya.
Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang kami terapkan adakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ungkap Rama. (Eggi)
Komentar