Pilarsumsel.com – Empat Lawang-, Kamis,15 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Sungai Jernih Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, telah terjadi pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT. SAWIT MAS SEJAHTERA (PT. SMS).
Pada saat pemortalan telah dilakukan pengamanan dari Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Empat Lawang KOMPOL HENDRI, S.H., beserta Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota, Kasat intelkam beserta anggota, anggota Polsek Kikim Barat dan anggota TNI dan dihadiri oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru kurang lebih 30 orang dan pihak perusahaan PT. SMS
Dipasilitasi Waka Polres Empat Lawang KOMPOL HENDRI, S.H, akhirnya pemortalan oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dilakukan diskusi antara pihak perusahaan PT. SMS dengan masyarakat dan dengan mendapatkan hasil sejumlah kesepakatan.
ABDURAHMAN Pihak perusahaan PT. SMS melalui kordinator RC PT. SMS didampingi manager PT. SMS sungai pangi menyepakati tuntutan dari masyarakat diantaranya :
Pihak perusahaan siap melakukan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- per Hektar sebagaimana perjanjian pada tahun 2013 antara pihak masyarakat dengan PT. SMS.
Selanjutnya Pihak perusahaan PT. SMS tidak melakukan kegiatan pada penumbangan di lahan tersebut. Masyarakat diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi lahan tersebut.
Setelah dilakukan kesepakatan antara pihak masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan pihak perusahaan PT. SMS dilakukan pembukaan pemortalan pada lahan tersebut oleh masyarakat pukul 12.10 Wib.
“Alhamdulillah Usai melakukan audiensi warga bersedia membuka portal atau penutupan jalan, Situasi aman terkendali,” pungkas Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno M M melalui Humas AKP Hidayat. (Nofi)
Komentar