Tim Gabungan Polres Muba dan Polsek Keluang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Karet,Motif Dendam Jadi Pemicu

Muba72676 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KM – Kesigapan Tim Gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Keluang kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam sejak jasad korban ditemukan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, SH, Kanit Samapta Polsek Keluang IPDA Akvan M, SH, Kanit Binmas Polsek Keluang IPDA Raja Guk-Guk, serta personel gabungan lainnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VI/2026/SPKT/SEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 3 Juni 2026. Penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain.

Korban diketahui bernama Rusdianto (45), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Anton Adha (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang. Pelaku membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening sebelah kanan, kepala bagian atas, serta kepala bagian belakang. Akibat luka serius yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, jajaran Polsek Keluang bersama Satreskrim Polres Muba bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam keberadaannya berhasil dilacak dan diamankan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tersangka di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, tepatnya di rumah seorang warga bernama Kamto Maniso.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan barang bukti, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan Anton Adha sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban, satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka, serta sebilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam yang telah lama dipendam pelaku. Tersangka mengaku sakit hati karena merasa sering menjadi sasaran perundungan dan fitnah yang dilakukan oleh korban.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kerja sama yang solid antara Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Keluang menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu singkat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim gabungan dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKP Apriansyah.

Ia menegaskan, Polsek Keluang bersama Polres Musi Banyuasin berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Zaini, kakak kandung almarhum Rusdianto, mengaku bersyukur karena pelaku pembunuhan terhadap adiknya berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

“Kami sekeluarga mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kapolsek Keluang beserta seluruh anggota Polsek Keluang, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan semua pihak yang telah bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan terhadap adik kami. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap sehingga keluarga kami mendapatkan sedikit ketenangan dan kepastian hukum,” ungkap Zaini.

Polres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Eggy)

Komentar