Tempat Penyulingan minyak kembali terbakar di Kecamatan Keluang

Muba2532 Dilihat

Muba, KM- sedikitnya tuju tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di wilayah kebun sawit Desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (17/11) sekitar pukul 19:00 WIB. Aparat kepolisian belum berhasil mengamankan pemilik lahan, sekaligus pemilik penyulingan minyak yang terbakar tersebut padahal semua tempat Penyulingan minyak itu semuanya sudah ada Masin – masing pemiliknya.

Hasil investigasi Wartawan  dilapangan serta sumber yang dapat dipercaya namun dia enggan ditulis namanya dalam pemberitaan ini karena takut keselamatan nya teramcam bahwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal yang berada di lokasi kebun sawit ini diduga api nya berasal dari kebakaran lahan yang terjadi didalam parit perusahaan.

“Saya lihat api itu diduga asalnya dari dalam parit pada, Minggu (17/11) sekitar pukul 19:00 WIB. Sebab, dalam parit itu ada ceceran minyak mentah ilegal. Selanjutnya, api itu menjalar ke tempat penyulingan minyak ilegal, ” ujarnya, Senin (18/11).

Lebih lanjut sumber itu mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut tidak ada memakan korban jiwa. Namun kuat diduga pemilik lahan dan pemilik masakan adalah oknum mantan kades inisial MH.

“Diduga oknum mantan kades berinisial MH ialah pemilik lahan dan pemilik masakan itu. MH suami suami dari berinisial S, dimana saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Muba, ” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa, pihaknya tengah melakukan proses hukum.

“Proses penegakkan hukum tetap jalan, ” ujarnya singkat.

Sementara itu, oknum mantan kades berinisial M dan isterinya berinisial S ketika dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan meskipun ditunggu sekian waktu masih juga belum memberikan jawan sampai berita ini di ungga tetap bungkam.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK. MH begitu dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya dia mengatakan saat sudah says anggota olah tkp dulu untuk dilengkapi tahapan administrasi nya dari hasil olh TKP dan pemeriksaan para saksi baru kita dapat menetapkan tersangka,” katanya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Andi Rian R Djajadi Sik. MH dengan singkat mengatakan bahwa anggota saat ini lagi pokus melakukan pemadaman api,” katannya, kepada wartawan saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp nya. (Eggy) 

Komentar