Sumsel Darurat Ilegal Driling, Penanganan Ilegal Driling di Lahan HGU PT Hindoli Masih Bias

Muba79549 Dilihat

Muba,KM-Sepertinya pemerintah belum mengambil sikap tegas, terkait terbakarnya sumur minyak illegal drilling yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Seperti diketahui, terbakarnya sumur minyak illegal drilling di lahan HGU PT Hindoli atau tepatnya di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba, mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka serius.

Pihak Polsek Keluang juga sudah melakukan penahanan terhadap pemilik lahan Serli Marlinton (43), warga Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Meski begitu, upaya pemerintah untuk menghentikan praktik illegal drilling ini masih bias. Hal ini tergambar pada Rapat Lanjutan Penyelesaian Illegal Drilling pada Lahan HGU PT Hindoli di Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang, Senin (23/12/2024), yang dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Pahlevi, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Presiden Direktur PT Hindoli, Syaipul dan pihak lainnya.

Menurut Pj Bupati Muba, Sandi Pahlevi menyatakan, bahwa praktik illegal drilling yang terjadi pada lahan HGU PT Hindoli ini tidak pernah berhenti.

“Persoalan illegal drilling ini tidak pernah berhenti dan ini menjadi masalah yang terus berlarut-larut di lahan HGU PT Hindoli,” ujar dia, di hadapan kepada Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada Rapat Lanjutan Penyelesaian Illegal Drilling pada Lahan HGU PT Hindoli di Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang, Senin (23/12/2024).

Menurut Sandi, bahwa aktivitas illegal drilling yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang ini sudah mengganggu aktifitas kegiatan perkebunan dan merusak lingkungan ketika terjadi kebakaran.

Pemkab bersama Forkopimda Muba, sambung dia, telah melakukan upaya maksimal. Bahkan, beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling pada lahan HGU PT Hindoli juga sudah dilakukan.

“Ada hambatan dalam penanganan illegal drilling ini, masyarakat pemilik sumur yang berada di lahan HGU PT Hindoli akan melakukan unjuk rasa ke kantor PT Hindoli dan Polsek Keluang,” kata dia.

Akibat illegal drilling ini, ungkap Sandi, banyak sawit yang mati, begitu juga biota-biota lain yang ikut mati, lantaran terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa.

“Pihak Hindoli menyampaikan terkait kondisi sumur minyak ilegal drilling di lahan HGU mereka kurang lebih 219 titik. Namun, sejumlah langkah juga sudah dilakukan dengan peninjauan bersama dengan tim gabungan Forkopimda Pemkab Muba dan PT Hindoli,” ungkap dia.

“Kami harap dukungan dari Pemprov Sumsel dan Forkopimda Sumsel untuk illegal drilling ini,” imbuh dia.

Sementara, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu sudah menggelar rapat membahas persoalan ini. Pertama harus ditegaskan itu adalah selesaikan regulasinya, bagaimanapun juga harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Empat bulan lalu sudah kita bicarakan ini, Satgas kita tertibkan lagi nanti kita bicarakan lagi dengan pak Kapolda dan Pak Panglima,” jelas dia.

Bila melakukan tindakan, tegas Elen, harus diperhitungkan dengan baik yang difokuskan dalam menyelesaikan illegal-nya, karena permasalahannya berada di PT Hindoli.

“Kita bicara menyelesaikan persoalan illegal drilling. Dalam konteks bukan membela PT Hindoli, tapi menyelesaikan illegal drilling-nya. Mau tidak mau harus ada penegakan hukum,” tegas dia.

Kemudian, terang Elen, dalam penertiban ini waktu harus di pertimbangkan dengan baik. Pembiayaan mau tidak mau harus ditanggung pemerintah, dan dukungan dari pihak lain perlu juga.

“Hal yang harus kita cegah melakukan tindakan hukum dan lainnya, perlu pendampingan masyarakat terus kita lakukan langkah-langkah yang lain,” tandas dia.(Eggy)

Komentar