SKK Migas – KKKS Sele Raya Merangin Dua Memberikan Bantuan Rumah Bibit, TOGA, Sayuran, Buah-buahan dan Tong Sampah Kepada Desa Sumber Sari Berseri

Musirawas83 Dilihat

Musi Rawas, KM- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Sele Raya Merangin Dua (SRMD), terus berkomitmen dengan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja SRMD di Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengembangan masyarakat dalam penerapan kaidah-kaidah keselamatan, kesehatan dan perlindungan lingkungan di seluruh kegiatan operasi hulu migas.Rabu (26/07/23).

SKK MIGAS – KKKS SRMD membantu kegiatan Program Kampung Iklim disingkat ProKlim dan 10 Program Pokok PKK Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dengan cara membangun rumah bibit dan memberikan tanaman obat keluarga, tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tempat sampah fiberglass, drum penampungan air dan banner pencegahan karhutla.

Kedepan SKK MIGAS – KKKS SRMD terus mencanangkan program sejenis guna mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon khususnya pada kegiatan hulu migas agar ramah lingkungan serta pemberdayaan masyarakat setempat dengan terus menghimbau kepada warga untuk mencintai alam dan menjaganya agar tetap bersih dan hijau demi lingkungan yang berkelanjutan. “Kami tetap melakukan dan mengajak masyarakat untuk peduli lingkungan dan menjaga kebersihan,” ujar Adina Nur Apriyanto Field Manager melalui Tanheri Public Relation didampingi Kailani HSE.

Lebih lanjut Kailani menyampaikan bahwa peranan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang asri dan sehat, bersama masyarakat untuk bergerak agar terwujud target penanaman 1 juta pohon setiap tahunnya.

Program Kampung Iklim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal. Pelaksanaan ProKlim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, kegiatan ini didukung dan dibantu oleh KKKS Sele Raya Merangin Dua dengan cara memberikan bantuan guna untuk pemanfaatan lahan pekarangan.(Ril/Humas SKK Migas) 

 

Komentar