Satresnarkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Sabu, 49 Paket Seberat 12,94 Gram Diamankan

Muba82789 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM— Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan dua orang terduga pengedar berinisial HN (40) dan YN (37).

Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Sekayu. Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah gudang rumah milik HN yang berada di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik I IPTU Feri, S.H., M.H., bersama personel Unit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh IPTU Feri. Kedua terduga pelaku selanjutnya diperiksa di lokasi dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dari saku celana kedua terduga pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diakui oleh masing-masing pelaku sebagai milik mereka.

Dari HN, polisi mengamankan sebanyak 39 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,92 gram. Selain itu, turut disita tiga plastik klip bening, satu dompet warna abu-abu, satu sekop plastik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam Oppo A60 warna hitam, serta satu helai celana pendek warna hitam.

Sementara dari YN, petugas mengamankan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram. Polisi juga menyita dua plastik klip bening dan satu helai celana pendek warna hitam.

“Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 49 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,94 gram,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin. Keduanya kini menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta aktivitas peredaran narkotika tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Eggy)

Komentar