Satresnarkoba Polres Muba Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Peredaran

Muba52566 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (38), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Sungai Lilin, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean melalui IPTU Budi Mulya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah karena kafe tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah menerima laporan masyarakat, Kasatres Narkoba IPTU Budi Mulya langsung memerintahkan Kanit II Satresnarkoba IPDA Angga Wibowo bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Hutahaean.

Dalam proses penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kantong jaket jeans yang dikenakan pelaku saat diamankan.

Di kantong sebelah kiri jaket, polisi mendapati satu wadah plastik merek Happydent yang berisi dua pecahan tablet diduga ekstasi berlogo LV dengan warna hijau dan merah muda.

Sementara itu, dari kantong kanan jaket, petugas menemukan satu toples berisi satu paket sabu yang dibungkus tisu, 13 butir tablet diduga ekstasi berlogo LV, dua ball plastik klip bening, serta dua skop pipet plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Berdasarkan hasil penimbangan, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram, 13 butir tablet diduga ekstasi seberat bruto 5,52 gram, serta dua pecahan tablet ekstasi dengan berat bruto 0,84 gram.

Selain barang bukti narkotika, aparat turut menyita sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, di antaranya plastik klip bening, skop plastik, toples, wadah plastik, hingga jaket jeans milik tersangka.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang dimiliki pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.(Eggy)

Komentar