Satreskrim Polres Muratara Sigap Tangani Insiden Illegal Drilling di Perbatasan Muba-Muratara

Musirawas61528 Dilihat

MUSI RAWAS UTARA,KM — Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi pada lokasi aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di kawasan Kilometer 24 perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Penanganan cepat dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara, menyelamatkan barang bukti, serta mengungkap penyebab pasti peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, kebakaran terjadi pada lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran minyak tanpa izin. Insiden tersebut mengakibatkan empat orang menjadi korban, dengan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serta menjalani perawatan medis.

Setelah menerima informasi kejadian, personel Polsek Batang Hari Leko dan Polsek Rawas Ilir segera melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum yang berwenang menangani perkara. Setelah dipastikan masuk wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, koordinasi langsung dilakukan dengan Satreskrim Polres Musi Rawas Utara yang segera menerjunkan tim menuju lokasi.

Di lokasi kejadian, petugas langsung memasang garis polisi (police line), melakukan olah tempat kejadian perkara, mendokumentasikan kondisi lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan seluruh alat bukti dapat diamankan secara optimal.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan satu titik sumur minyak yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran tanpa izin. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor yang terbakar, seperangkat pipa rig pengeboran, satu unit generator set (genset) dalam kondisi terbakar, serta berbagai peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Saat ini Satreskrim Polres Musi Rawas Utara masih melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, melengkapi alat bukti, serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pengeboran minyak tanpa izin tersebut. Proses penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa jajarannya bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat mengenai insiden tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel kami langsung melakukan koordinasi lintas wilayah dan bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara serta melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin karena memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa maupun lingkungan,” ujar AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polres Musi Rawas Utara dalam menangani peristiwa tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat personel Polres Musi Rawas Utara dalam mengamankan lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan secara profesional. Polda Sumsel akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pengeboran maupun pengelolaan minyak ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran maupun pengelolaan minyak tanpa izin resmi serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya. Melalui penegakan hukum yang profesional, Polda Sumsel berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta mendukung tata kelola sektor energi yang legal dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.(Eggy)

Komentar