Satres Narkoba Polres Muba Ungkap Peredaran Sabu 1,5 Kilogram, Barang Bukti Dimusnahkan

Muba62544 Dilihat

MUSI BANYUASIN,KM – Polres Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.469,50 gram atau sekitar 1,5 kilogram, Jumat (4/9/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muba. Sabu itu diamankan dari seorang kurir berinisial SS di Jalan Sekayu–Lubuklinggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui proses penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam kantong plastik warna hitam yang tergantung pada sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka SS.

Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.469,50 gram. Ini merupakan hasil ungkap kasus dari Satres Narkoba Polres Muba,” kata Kompol Helmi Ardiansyah.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap SS dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Muba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayu.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan yang digunakan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.530 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pemusnahan hampir 1,5 kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah barang haram tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.(Eggy)

Komentar