Sekayu,KM– Komitmen untuk menghadirkan kepastian hukum bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin terus diperkuat. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Musyawarah/Rembug Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional yang menjadi ruang konsolidasi berbagai pihak dalam mendorong legalisasi usaha penyulingan rakyat.
Kegiatan yang mengusung tema “Mendorong Legalitas Penyulingan Minyak Tradisional Sebagai Kearifan Lokal yang Menjadi Sokoguru Ekonomi Kerakyatan” itu digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (14/7/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, instansi terkait, hingga perwakilan masyarakat penyuling guna merumuskan langkah konkret menuju pengakuan hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak tradisional.
Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, SH, menegaskan bahwa penyulingan minyak tradisional telah menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat selama bertahun-tahun. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan kerja, sekaligus memastikan aktivitas tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Muba akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta seluruh pemangku kepentingan agar upaya legalisasi dapat segera terealisasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat penyuling diharapkan memperoleh perlindungan hukum sekaligus kepastian dalam menjalankan usaha secara aman dan berkelanjutan.
“Legalitas merupakan kebutuhan mendasar agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang, terlindungi secara hukum, serta memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui usaha yang diakui negara,” ujar Bupati Toha.
Lebih lanjut, Bupati berharap forum musyawarah tersebut tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi pijakan dalam membangun tata kelola penyulingan minyak tradisional yang legal, produktif, ramah lingkungan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
Ketua Pelaksana Musyawarah/Rembug Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin, Jamaludin, kegiatan forum tersebut merupakan wadah untuk menyatukan aspirasi para penyuling minyak tradisional sekaligus merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat guna mendorong percepatan legalisasi penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Harapan kami, melalui musyawarah ini lahir rekomendasi yang kuat sehingga perjuangan legalitas penyulingan minyak tradisional dapat segera terealisasi. Dengan adanya legalitas, masyarakat penyuling memperoleh kepastian hukum, dapat bekerja dengan aman, dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah,Ia juga mengajak seluruh anggota paguyuban untuk tetap menjaga solidaritas, memperkuat kebersamaan, serta mengedepankan musyawarah dalam setiap tahapan proses menuju legalisasi.” ujar Jamaludin.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, DPR RI Komisi XII, serta seluruh pihak yang telah hadir dan berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat penyuling hingga ke pemerintah pusat. Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar perjuangan legalisasi dapat segera diwujudkan.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh hasil rekomendasi dari musyawarah tersebut akan dibawa dan diperjuangkan dalam pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, aspirasi masyarakat Muba harus menjadi perhatian serius mengingat besarnya potensi sumur minyak rakyat yang dimiliki daerah tersebut.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki 22.381 sumur minyak rakyat, atau sekitar 84,9 persen dari total sumur minyak rakyat di Provinsi Sumatera Selatan. Data tersebut menunjukkan bahwa Muba memegang peran strategis dalam pengelolaan sumber daya energi berbasis masyarakat.
Yulian menilai, implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membangun tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih tertib, memiliki kepastian hukum, memenuhi standar keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Kita ingin keberadaan sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin tidak lagi dipandang sebagai persoalan, melainkan menjadi aset ekonomi yang dikelola secara profesional, legal, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, serta ketahanan energi nasional,” tegas Yulian.
Musyawarah tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Muba Ahmadi, Sekretaris Daerah Muba Drs. H. Syafaruddin, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, perwakilan SKK Migas Sumbagsel yang diwakili Pjs Kadep Koperasi SKK Migas Haswanto Jaya, perwakilan Dandim 0401/Muba, perwakilan Kapolres Muba yang diwakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, perwakilan Kejari Muba melalui Kasi Intelijen Mayorudin Febri, para kepala OPD, serta ratusan masyarakat penyuling minyak tradisional dari berbagai wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin.(Eggy)














Komentar