MUBA, KM — Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian puluhan pipa besi milik warga di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kedua pelaku ditangkap saat melintas menggunakan mobil pick-up yang membawa barang hasil curian.
Kedua tersangka yang diamankan yakni EG (25), seorang petani asal Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, serta DN (31), buruh harian warga Dusun I Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Muba menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kebun kelapa sawit milik korban berinisial BI (40), warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa.
“Pelaku mengambil pipa besi milik korban yang disimpan di kebun sawit sebanyak 22 batang. Pipa tersebut terlebih dahulu dipindahkan ke pinggir jalan, kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up Daihatsu Gran Max,” ujar Hutahaean.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,3 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Pospol Macang Sakti yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Sanga Desa.
Setelah menerima laporan, polisi mendapatkan informasi adanya mobil pick-up Daihatsu Gran Max yang diduga membawa pipa besi melintas dari arah Desa Keban menuju Desa Macang Sakti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sanga Desa memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengejaran. Sementara itu, anggota Pospol Macang Sakti dibantu masyarakat melakukan penyisiran dari arah berlawanan.
“Mobil yang dicurigai berhasil dihentikan dan diamankan bersama dua orang pelaku serta barang bukti pipa besi hasil curian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui pipa besi yang mereka bawa merupakan hasil curian dari kebun sawit di belakang bekas pabrik kayu (sawmill) di Dusun IV Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Daihatsu Gran Max warna abu-abu, 17 batang pipa besi schedule sepanjang tiga meter, serta lima batang pipa besi tubing sepanjang tiga meter.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.(Eggy)














Komentar