Polsek Sanga Desa Himbau Pemilik Usaha Ilegal Refinery di Minta Menyerahkan Diri

Muba2074 Dilihat

Muba, KM-Ditengah gencarnya Sosialisasi dan Himbau an kepada Para Pelaku Usaha Illegal Refinery, Polsek Sanga Desa tetap melakukan penyidikan dan mengejar pelaku terbakarnya Illegal Refinery yang terjadi belum lama ini, dimana pelaku diminta agar segera menyerahkan diri.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi melalui keterangan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH mengatakan bahwa telah terjadi peristiwa Kebakaran Refinery (Penyulingan Minyak Illegal) di Talang Kemang Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

“Kejadian tersebut terjadi, Senin (18/11/2024) sekira jam 16.00 Wib dimana telah terjadi Kebakaran tempat Penyulingan Minyak Illegal di Talang Kemang Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba,” kata ipda Heri Fitha, Kamis (21/11/2011).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Hery, diketahui Identitas Pemilik penyulingan Minyak Ilegal tersebut adalah Idil (35) warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

“Hasil Olah TKP, Penyulingan Minyak tersebut di sewa oleh Rudi yang diduga Pada saat pekerja sedang membersihkan Tangki masakan tiba- tiba api menyala dari tirup dan langsung membakar tungku (tangki) masakan,” ujarnya.

Diduga penyebab terjadinya kebakaran tempat penyulingan minyak tersebut Akibat dari sisa minyak (tirup). Untuk itu ia menghimbau agar pelaku menyerah kan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Bagi pelaku kami himbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Eggy) 

Komentar