Polsek Lais Ungkap Kasus Pencurian Komponen Alat Berat PT SSN, Dua Pelaku Diamankan

Muba52295 Dilihat

Musi Banyuasin,KM– Jajaran Polsek Lais berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) komponen alat berat milik PT Seribu Satu Nian (SSN) yang terjadi di Workshop PT SSN, Dusun II, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean, S.M., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban, Amiri Aripin (60), seorang karyawan swasta yang melaporkan hilangnya dua unit plat penutup tangki (cover tank) hydraulic rear cabin bulldozer tipe D6G-2XL milik PT Seribu Satu Nian.

“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Lais IPDA Roli Setiawan, S.H., M.H., bersama anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKP S. Hutahaean.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melepas baut plat penutup tangki menggunakan kunci inggris sebelum membawa kabur dua unit komponen alat berat tersebut.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT Seribu Satu Nian mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lais untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara dan sejumlah saksi menyerahkan dua orang yang diduga terlibat kepada pihak kepolisian. Keduanya masing-masing berinisial Wiro Sableng alias Wiro bin Husni Tamrin (20), warga Dusun III Desa Tanjung Agung Utara, serta Mulyadi (40), seorang petani yang juga berdomisili di desa yang sama.

Selain menyerahkan kedua terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua unit plat cover tank hydraulic rear cabin bulldozer warna kuning merek CAT bertuliskan PT Seribu Satu Nian yang diduga merupakan hasil pencurian.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara, penyidik menetapkan Wiro sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sementara Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Barang bukti berhasil diamankan sehingga sangat mendukung proses penyidikan. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan sesuai prosedur hukum,” jelas AKP S. Hutahaean.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit plat cover tank hydraulic rear cabin bulldozer tipe D6G-2XL warna kuning merek CAT bertuliskan PT Seribu Satu Nian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara salah satu tersangka juga dikenakan pasal mengenai pembantuan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP S. Hutahaean.(Eggy)

Komentar