Polsek Keluang Ungkap Dugaan BBM Ilegal, Empat Sopir dan 38.100 Liter Minyak Diamankan

Muba75519 Dilihat

KELUANG,KM– Polsek Keluang kembali mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. Dalam operasi patroli hunting yang dilaksanakan pada Kamis,(03/09/26). polisi mengamankan empat orang sopir beserta empat kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak hasil penyulingan ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total sekitar 38.100 liter minyak yang terdiri dari dugaan minyak jenis bensin dan minyak olahan lainnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriyansyah, S.H., bersama personel Polsek Keluang.

Empat sopir yang diamankan masing-masing berinisial BDR, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir; MR, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir; DK, warga Kabupaten Lampung Selatan; serta AS, warga Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan pertama, sekitar pukul 05.00 WIB, personel mengamankan satu unit truk Mitsubishi Canter di Jalan Kompres, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang. Kendaraan tersebut diduga mengangkut minyak hasil penyulingan jenis bensin dengan jumlah sekitar 11.500 liter.

Pada waktu yang hampir bersamaan, di depan Kantor Polsek Keluang, petugas kembali mengamankan dua kendaraan lainnya. Satu unit truk Mitsubishi Canter diduga mengangkut sekitar 12.000 liter minyak hasil penyulingan, sementara satu unit kendaraan L300 diduga membawa sekitar 3.600 liter minyak jenis bensin.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang. Petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Canter yang membawa sekitar 11.000 liter minyak yang diduga merupakan hasil penyulingan.

Secara keseluruhan, empat kendaraan yang diamankan tersebut diduga mengangkut sekitar 38.100 liter BBM hasil penyulingan ilegal.

Seluruh kendaraan beserta para pengemudi kemudian diamankan ke Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Polsek Keluang pada Sabtu, 5 September 2026, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pengangkutan dan peredaran BBM ilegal di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap mengedepankan informasi resmi dan dapat dipertanggungjawabkan terkait proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Polsek Keluang menegaskan, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Eggy)

Komentar